Bagikan Berita ini :
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho keluar dari gedung KPK menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka (3/8/2015) (Sumber foto : Indra Kusuma)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (3/8/2015). Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.
Gatot disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bagikan Berita ini :