Ragam

Mayat Tak Boleh Dikuburkan di Tiga Kota Ini

Oleh Yunan Nasution pada hari Senin, 03 Agu 2015 - 11:09:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

19jenazah-mayat.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kematian adalah takdir yang tidak bisa dielakan, dimanapun kita bersembunyi malaikat maut tetap bisa mendatangi, yang sehat, yang sakit, kaya, miskin, muda maupun tua tidak ada yang mampu untuk melambatkan walaupun sedetik saja takdir yang satu ini.

Tapi aneh, ada peraturan di beberapa kota yang melarang mayat dikubur di sana, mungkin lebih tepatnya dilarang untuk mati di sana. Berikut adalah tiga kota tersebut.
 
1. Longyearbyen, Norwegia

Kota Artik dari Logyearbyen di kepulauan Norwegia memiliki sebuah peraturan untuk melarang mati di tempat itu. Di sana memang terdapat sedikit kuburan orang-orang yang sudah mati sebelumnya, namun sejak 70 tahun yang lalu daerah itu sudah tidak menerima pemakaman baru lagi.

Alasan penduduk sekitar menolak mayat dikuburkan disana karena mayat yang dikubur di tempat itu tidak pernah membusuk, para mayat yang dikubur tetap awet dan rapi karena suhu sekitar yang mencapai minus. Lebih parahnya lagi seorang ilmuan pernah menemukan mayat pria yang dikubur sejak tahun 1917, bahkan mayat itu pun diteliti dan masih meninggalkan virus flu penyebab kematiannya.

Karena sebab itulah penduduk sepakat untuk menolak mayat dikubur di daerah itu, untuk mencegah orang mati di tempat itu maka setiap orang yang sakit kronis dan diperkirakan sudah tidak bisa diselamatkan lagi akan dikirim keluar dari wilayah itu dari sebelum dia mati.

2. Sarpourenx, Prancis

Peraturan yang mengejutkan datang dari walikota di selatan-barat Perancis yang mengancam warga dengan hukuman berat jika mereka mati, itu karena tidak ada lagi ruang yang tersisa di pemakaman yang penuh sesak untuk menguburkan mereka.

Dilansir dari abc.net.au tahun 2008 silam, dalam peraturan yang diposting di kantor dewan, walikota Gerard Lalanne mengatakan kepada warga desa Sarpourenx bahwa "Semua warga tidak memiliki jatah tanah untuk dijadikan kuburan bagi mereka yang ingin dimakamkan di Sarpourenx."

Lebih parahnya lagi dia menambahkan: "Pelanggar akan dihukum berat".

Walikota mengatakan ia terpaksa mengambil tindakan seperti ini setelah pengadilan administrasi di pengadilan Prancis menolak mengizinkan rencana perpanjangan tanah pemakaman yang ada. Walaupun masa jabatan Gerard Lalanne sudah berakhir, peraturan ini masih berlaku hingga saat ini.
 
3. Falciano del Massico, Italia

Peraturan yang mengejutkan datang lagi dari Giulio Cesare Fava, walikota Falciano del Massico, daerah yang terletak sekitar 30 mil (50 km) utara dari Naples, Italia Selatan.

Dilansir dari news.com.au tahun 2012 silam walikota itu mengeluarkan perintah untuk melarang warga mati di kota itu karena sudah tidak ada lagi lahan kuburan untuk pemakaman. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh walikota setempat akibat adanya kasus yang belum selasai sejak tahun 1964 mengenai hak sengketa tanah pemakaman dengan kota tetangga. Tentu saja para masyarakat resah dan tidak terima dengan kebijakan walikota, mereka protes dan memberontak.

Tak sekejam walikota Sarpourenx, Prancis, akhirnya Giulio Cesare Fava menyerah dan menyediakan lahan pemakaman baru untuk warga Falciano del Massico yang masih hidup, lahan itu kira-kira bisa menampung sebayak 4000 mayat baru. Itulah 3 kota yang tidak boleh menguburkan mayat di sana. (yn/b2)

Sumber: Di Sni

tag: #mayat   #jenazah  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement