TSPartai

Pasca Putusan PN Jakut

Ini Syarat ARB Untuk Tanda Tangan Calon Kepala Daerah

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 24 Jul 2015 - 22:38:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

6siti_zuhro.jpg

Pengamat LIPI Siti Zuhro (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kemenangan Kubu Aburizal Bakrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) tidak serta merta membuat Ketua Umum hasil Munas Bali Aburizal Bakrie bisa langsung menandatangani calon kepala daerah pada pilkada serentak nanti.

"Secara Hukum, kalau keputusan itu (PN Jakut) sudah final dan tidak digugat lagi oleh kubu AL, dan sudah disahkan oleh Menkumham, maka ARB absah sebagai pengurus tunggal Golkar dan bisa menandatangani calon untuk mengikuti pilkada," kata pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro pada TeropongSenayan, Jumat (24/7/2015).

Sebaliknya, lanjut Zuhro, kalau Agung Laksono masih akan naik banding, maka yang berlaku adalah keputusan islah yang menyepakati empat hal dalam kaitannya dengan pilkada.

"Jika AL melakukan banding, maka yang berlaku adalah hasil keputusan islah yang menyepakati empat hal dalam pilkada," tandasnya.

Untuk diketahui, PN Jakut telah memutuskan bahwa hasil Munas partai Golkar Ancol tidak sah dan melawan hukum. Dengan begitu hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang mempunyai dasar hukum adalah yang sah.

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jumat (24/7/2015). (mnx)

 

tag: #perpecahan Golkar   #kubu ARB menang di PN Jakarta Utara  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement