TSPartai

Akbar Tanjung: Munas Bali Berhak Ikut Pilkada

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 24 Jul 2015 - 12:18:06 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

94ical_2.jpg

Aburizal Bakrie (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung meminta hasil putusan Pengadilan Negeri (Jakut) segera ditindaklanjuti untuk persiapan melakukan Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.

"Hasil ini harus segera disosialisasikan kepada kepala daerah untuk maju dalam Pilkada serentak nantinya," kata Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Jumat (24/7/2015).

Dirinya juga mengatakan, keputusan hakim PN Jakut yang di pimpin langsung oleh hakim Lilik Mulyadi telah menyatakan hasil Munas Bali-lah yang sah dan sesuai peraturan hukum.

"Keabsahan Munas Bali sudah sah secara hukum, maka itu pendukung Munas Bali bisa menindaklanjuti hasil ini," ungkapnya.

Pengadilan Jakut juga memutuskan bahwa seluruh eksepsi tergugat 1 Agung Laksono dan Zaenudin Amali, tergugat 2 yakni Waketum dan Wasekjen DPD Golkar Jakut Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam dan Tergugat 3 Menkum HAM Yasonna Laoly ditolak.

"Eksepsi para tergugat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berhak mengadili perkara antara kubu Ical dan Agung Laksono," tandasnya.

Untuk diketahui, PN Jakut telah memutuskan bahwa hasil Munas partai Golkar Ancol tidak sah dan melawan hukum, dengan begitu hasil Munas Bali yang mempuyai dasar hukum yang sah pimpinan Aburizal Bakrie.

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Lilik Mulyadi saat membacakan naskah putusan majelis hakim. (mnx)

tag: #perpecahan Golkar   #kubu ARB menang di PN Jakarta Utara  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement