Zoom

Langgar UU, Perda yang Batasi Pembangunan Rumah Ibadah Harus Dicabut

Oleh Ilyas pada hari Jumat, 24 Jul 2015 - 14:27:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

81featured1-350x197 (1).jpg

Perda (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Komite Umat untuk Tolikara (Komat Tolikara) meminta Mendagri Tjahjo Kumolo agar mencabut peraturan daerah di Tolikara yang membatasi pembangunan rumah ibadah. Sebab Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

"Perda itu juga tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antarumat beragama khususnya di Tolikara," kata Ketua Komat Tolikara, Bachtiar Nasir di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Komat juga menolak pihak-pihak yang menghambat masuknya bantuan dari lembaga-lembaga kemanusiaan resmi dalam rangka pemilihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Tolikara.

"Kami juga meminta semua ormas dan elemen masyarakat secara bersama menyalurkan bantuannya secara terkoordinasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) yang dikoordinasikan Forum Amil Zakat (FAZ). Ini agar pemilihan dan pembangunan perekonomian di Tolikara berjalan dengan efektif," jelasnya.

Ia juga mendorong pihak keamanan memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat Muslim di Tolikara dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, pasca-insiden penyerangan salat Idul Fitri.

"Langkah hukum yang tegas, adil, dan transparan terhadap aktor intelektual atau oknum-oknum yang terindikasi melakukan gerakan radikalisme, separatisme dan terorisme harus tetap dilakukan untuk mewujudkan keadilan," tegas dia.

Selain itu, masalah Tolikara adalah masalah dalam negeri. Ia meminta semua pihak untuk mewaspadai kepentingan asing atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap kedaulatan NKRI. (iy)

tag: #Perda bermuatan sara   #pembakaran masjid di papua  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement