Bagikan Berita ini :
Pembakaran masjid di Tolikara (Sumber foto : Ist)
JAYAPURA (TEROPONGSENAYAN) - Dua tersangka insiden pembakaran masjid di Tolikara, yakni AK dan JW mengaku melakukan penyerangan terhadap jamaah yang sedang melakukan Shalat Id, Jumat (17/7) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige, Senin (27/7/2015) mengatakan, kedua tersangka yang ditahan sejak Jumat (24/7) itu kepada penyidik mengaku ikut menyerang dengan melempari jamaah yang sedang melaksanakan Shalat Id.
"Kedua tersangka masih terus diperiksa penyidik, karena dari hasil keterangan saksi dan hasil rekaman video terungkap keduanya juga sebagai provokator," kata Kabid Humas Polda Papua.
Baca juga : Ini Surat Larangan Salat Idul Fitri Bagi Muslim di Tolikara
Ia mengatakan, satu dari kedua tersangka bahkan membawa toa atau penggeras suara. Tersangka JW (36) berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Tolikara, sedangkan AK adalah pegawai salah satu bank yang beroperasi di Karubaga.
Baca juga : Sekelompok Massa Membakar Masjid di Papua Saat Salat Id Berlangsung
"Para tersangka yang akan dijerat pasal pasal 160 dan 170 KUHP itu ditahan di Polda Papua sejak Jumat ( 24/7/2015)," tambah Kombes Patrige.
Baca juga : Kapolri Bilang GIDI Tak Berhak Larang Umat Muslim Lakukan Ibadah
Insiden Tolikara terjadi saat umat Islam sedang melaksanakan Shalat Id di halaman Koramil Karubaga, tiba tiba diserang dan dilempari hingga shalat tidak dapat dilaksanakan hingga selesai. Saat insiden itu terjadi aparat keamanan sempat menggeluarkan tembakan peringatan dan melukai 11 orang, satu di antaranya meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Dok 2 Jayapura.
tag: #Perda bermuatan sara #pembakaran masjid di papuaBagikan Berita ini :