Berita

Kenaikan Dana Parpol Tak Akan Kurangi Praktek Korupsi

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 29 Jun 2015 - 10:20:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

13Agun_G_eko.JPG

Agun Gunanjar Sudarsa (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kalangan DPR mengusulkan agar dana bantuan partai politik (Parpol) nilai nominalnya dinaikkan. Hal itu bertujuan untuk mencegah kader Parpol melakukan tindak pidana korupsi.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa  menilai, usulan kebanyakan anggota dewan tersebut menandakan tidak paham akan akar masalah merosotnya kinerja Parpol. Ia pun mengatakan, alasan kenaikan dana parpol guna menghindari praktek korupsi itu dinilai salah besar.

"Sebagai politisi Parpol dan menjadi wakil rakyat sejak Pemilu 1997, saya berpandangan bahwa perkembangan perjalanan kehidupan Parpol dan kinerja DPR, mengalami kemunduran," kata Agun kepada TeropongSenayan, Senin (29/6/2015).

Bahkan, uajr Agun, yang menonjol justru praktek-praktek yang bertentangan dengan filosofi dan fungsi-fungsi Parpol itu sendiri.

"Seperti menguatnya politik petahana, menguatnya peran para pemodal/pengusaha memimpin parpol, praktek poltik uang, sementara negara beri bantuannya terhadap semua parpol di DPR hanya 13 miliar setahun. Apakah 108 rupiah per suara sudah cukup layak untuk menjalankan fungsi-fungsi parpol?," paparnya.

Dilatarbelakangi berbagai persoalan di atas tadi, terang Agun, Komisi II DPR pada tahun 2011 merevisi UU Parpol, dengan menambahkan ayat 3a dan 3b pada pasal 34 tentang pendidikan dan kaderisasi parpol.

"Serta pasal 34A tentang tanggungjawab. Selama aturan UU parpol tidak dijalankan jangan harap Parpol terbebas dari praktek koruptif dan oligarki dan dikendalikan pemodal," pungkasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, bantuan keuangan dari APBN untuk setiap parpol saat ini dihitung dari jumlah suara yang diperoleh saat pemilu dikali Rp 108. Dengan hitungan itu, PDI-P, misalnya, sebagai pemenang Pemilu 2014, mendapat bantuan Rp 2.557.598.868 yang berasal dari 109 kursi atau 23,78 juta suara yang diraihnya di DPR dikali Rp 108, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Total bantuan keuangan dari APBN untuk 10 partai yang lolos ke DPR tercatat Rp 13.176.393.876.(yn)

tag: #dana parpol   #kenaikan dana parpol  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement