Berita

Apakah Margriet Tergolong Pelaku Penganiayaan Super Berat?

Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 28 Jun 2015 - 23:40:30 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

71medium_6index.jpg

Margriet C Megawe Saat Bersama Engeline (Sumber foto : Istimewa)

DENPASAR (TEROPONGSENAYAN)--Margriet C Megawe menjadi tersangka pembunuhan anak angkatnya Engeline. Polisi menetapkannya sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat. Karena menyebabkan kematian.

Baca juga : Akhirnya Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Engeline

"M menjadi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dari korban Engeline," ujar Irjen Ronnie F Sompie, Kapolda Bali, Minggu (28/6/2015) di Denpasar. Selain M, telah ditetapkan juga AG sebagai tersangka.

Baca juga : Gempar! Polisi Ini Ngaku Didatangin Arwah Angeline Kasih Isyarat Pelaku Ada 4 Orang

Jika AG adalah tersangka yang membantu menguburkan, maka M adalan tersangka pelaku pembunuhan. Polisi telah mengantongi tiga alat bukti awal guna menetapkan M sebagai pelaku pembunuhan atas diri anak 8 tahun itu.

Sebelum menjadi tersangka sebagai pelaku pembunuhan, M sejak beberpa pekan lalu sudah ditetapkan pula sebagai tersangka. Namun sebagai tersangka penelantaran anak. Sehingga M kini menyandang dua gelar tersangka.

Baca juga : Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Margriet Jalani Uji Kebohongan

Jika pembunuhan terhadap Engeline dikategorikan sebagai penganiyaan berat, apakan dengan dua status sebagai tersangka M patut menyandang predikat penganiayaan super berat? Polisi masih belum berhenti bekerja menguak kasus ini.(ris)

tag: #engeline   #margriet   #polri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement