Berita

Anggota DPR Ini Harap Jokowi Ralat Kembali Keputusan Larangan Ekspor CPO

Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 26 Apr 2022 - 21:42:19 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1650984139.jpg

Bambang Purwanto Politikus Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Purwanto berharap agar Presiden Jokowi meralat kembali keputusannya terkait larangan ekspor CPO.

Menurutnya, imbas adanya keputusan tersebut para petani sawit hingga industri mengalami turbulensi yang cukup mengkhawatirkan.

"Saya harap presiden Jokowi meralat kembali keputusannya. Sebab dampaknya sangat serius bagi para petani sawit bahkan para pelaku industri sawit. Harga sawit ditingkat petani sudah tak terkendali alias anjlok tak karu-karuan. Tentu ini sangat memprihatinkan," ujar Politikus Partai Demokrat itu kepada wartawan, Selasa (26/04/2022).

Bambang mengungkapkan, disejumlah daerah para petani mulai menjerit dengan adanya keputusan larangan ekspor CPO.

"Di Riau dan Kalteng misalnya para petani sawit mulai menjerit karena harga sawit mulai anjlok. Jelas sangat merugikan mereka karena ongkos produksi dengan harga jual tidak sebanding," urainya.

Tak hanya itu, Bambang menegaskan, dampak adanya keputusan tersebut bisa menyebabkan lahan sawit yang digarap para petani bisa terbengkalai karena pupuk sangat mahal.

"Ya mau garap apa kalau biaya produksinya mahal sementara harga jual rendah. Tentu kondisi semacam ini mestinya diperhatikan Presiden karena ada efek domino yang cukup serius ke depannya di mana pendapatan negara pun bisa berkurang," ujarnya.

Bambang juga menyoroti adanya Surat Edaran Dirjen Perkebunan yang mengatakan bahwa larangan tidak ditujukan ke bahan baku minyak goreng (CPO).

Menurutnya, surat edaran tersebut dilihat dari aspek hukumnya juga kurang mengikat kuat.

"Kurang kuat karena keputusan presiden kan sudah jadi produk hukum yang sifatnya mengikat. Jadi sekali lagi solusinya yakni Presiden Jokowi meralat keputusan larangan ekspor CPO," tegasnya.

tag: #minyak-goreng  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement