Berita

MAKI Dukung Keputusan Kejaksaan Agung Hukuman Mati Heru Hidayat

Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 12 Des 2021 - 17:04:07 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1639303447.jpeg

Heru Hidayat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat.

“Semoga jadi solusi dari pemberantasan korupsi yang lebih baik,” sebut Boyamin dikutip Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Boyamin menilai tuntutan ini merupakan terobosan baru dari Kejaksaan Agung.

Sebab ada upaya memperluas makna terkait klausul tindakan korupsi berulang yang menjadi syarat pemberian pidana mati pada kasus korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebenarnya tindakan Heru Hidayat belum masuk kategori pengulangan, hanya tindakan korupsi bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara besar di dua tempat berbeda yaitu Jiwasraya dan Asabri,” tutur dia.

Sebab ada upaya memperluas makna terkait klausul tindakan korupsi berulang yang menjadi syarat pemberian pidana mati pada kasus korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebenarnya tindakan Heru Hidayat belum masuk kategori pengulangan, hanya tindakan korupsi bersama-sama yang menimbulkan kerugian negara besar di dua tempat berbeda yaitu Jiwasraya dan Asabri,” tutur dia.

“Tapi justru itu terobosan, jadi ada perluasan makna, bahwa pengulangan itu bukan sekedar seseorang masuk penjara kemudian melakukan korupsi lagi. Tapi pengulangan itu juga diartikan tindakan korupsi berkali-kali,” jelas Boyamin.

Boyamin berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa pada Heru Hidayat.

Sebab saat ini hukuman untuk pelaku korupsi dinilainya masih rendah. Hanya berkisar di angka 2 sampai 3 tahun.

“Selama ini hukuman kita masih ringan, masih dipotong remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat. Itu kan artinya orang nampak tidak jera dengan hukuman begini. Maka harus diperberat salah satunya dengan hukuman mati,” katanya.

Dalam pandangan Boyamin, situasi pemberantasan korupsi di Indonesia belum bisa disejajarkan dengan negara maju.

tag: #asabri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement