Berita

Tak Jelasnya Kerugian Negara dalam Kasus Asabri, Peluang Kuasa Hukum ARD Tuntut Keadilan

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 23 Peb 2022 - 15:53:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1645606394.jpg

Asabri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sidang kasus korupsi dana investasi PT Asabri telah mencapai putusan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009 - 2016 Mayjen TNI (Purn.) Adam Rachmat Damiri dijatuhi pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) lalu 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai 22,7 triliun rupiah, 2,7 triliun rupiah diantaranya merupakan kerugian era ARD menjabat Dirut. Atas dasar itu, hukuman terhadap ARD dianggap tak logis.

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata tim kuasa hukum ARD dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Kerugian 2,7 triliun rupiah era ARD juga masih patut dipertanyakan. Pasalnya, era ARD itu investasi di saham kode CNKO dan LCGP tercatat rugi dalam perhitungan BPK, tapi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021 kedua saham tersebut berubah menjadi tidak lagi rugi.

"Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," kata Dia.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya, yang pada intinya berpendapat bahwa kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti.

Karenanya, menurut Arfian Bondjol, perhitungan kerugian negara yang jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi ARD hingga akhir.

tag: #asabri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement