Berita

DPR Peringatkan Perusahaan Tambang "Nakal"

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 14 Jun 2015 - 20:18:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

67PerusahaanTambang.jpg

Aktivitas pertambangan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI dari FPPP Joko Purwanto menegaskan bahwa Komisi VII akan bertindak tegas terhadap sejumlah perusahaan tambang yang tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait aturan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hal tersebut dilontarkan Joko saat ia dan rombongan anggota Komisi VII melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan tambang di Kalimantan Tengah.

"Komisi VII menemukan beberapa perusahaan tambang yang PKP2B nya bermasalah. Kalau tentang perizinannya bermasalah, pasti kita akan rekomendasikan untuk di cabut izinnya dan wilayah lahannya dikembalikan sebagai Cadangan Wilayah Negara (CWN)," kata dia saat dihubungi TeropongSenayan, Minggu (14/06/2015).

Joko mengaku, Komisi VII melalui panitia kerja (Panja) Minerba akan menelusuri seluruh PKP2B yang ada di seluruh tanah air, khususnya terkait masalah perizinan.

"Siapapun di belakangnya, kita tidak takut dan hadapi demi menyelamatkan aset bangsa dan pembenahan tata kelola pertambangan Minerba di Indonesia, sehingga lahan-lahan itu tidak lagi di kuasai calo-calo lahan yang tidak punya kemampuan tambang apa-apa tapi kerjanya cuma kuasai tambang karena merasa dekat dengan penguasa tapi ujung-ujungnya tidak lebih dari calo lahan tambang," tegas dia.

Sejak UU Nomor 9 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diberlakukan, banyak perusahaan pertambangan yang tidak memperbaharui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, baru tahun 2015 ini perusahaan-perusahaan tersebut baru meneken kontrak baru.

Padahal jika mengacu pada UU Minerba, paling lambat satu tahun sejak aturan itu diberlakukan perusahaan pertambangan wajib memperbaharui kontrak.(yn)

tag: #uu minerba   #perusahaan tambang  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement