Zoom

Aturan Soal Minerba Tumpang Tindih, Komisi VII Desak Pemerintah Keluarkan Perppu

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 10 Agu 2015 - 13:54:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

61Minerba.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Endre Saifoel mengungkapkan, saat ini para pelaku usaha di bidang mineral air dan batubara (Minerba) tengah alami ketidakpastian.

Ketidakpastian tersebut, lanjut Endre, disebabkan adanya berbagai peraturan yang saling tumpang tindih.

"Saat ini ada dua peraturan yang membingungkan para pelaku usaha dibidang Minerba yakni adanya UU No 23 Tahun 2015 tentang Pemda dan UU Minerba No 4 tahun 2009," ungkapnya saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (10/8/2015).

Menurutnya, dua peraturan tersebut membingungkan lantaran para pelaku usaha di bidang Minerba kebingungan terkait perizinan.

"Di UU Minerba No 4 tahun 2009 di situ dikatakan bahwa yang bisa keluarkan izin adalah bupati atau walikota, tapi dengan adanya UU No 23 tahun 2015 izin hanya bisa dikeluarkan oleh gubernur. Nah, dua peraturan ini kan saling tumpang tindih dan menyebabkan ketidakpastian di dunia Minerba," bebernya.

Selain itu, kata Endre, jika pemerintah tidak segera mengatasi persoalan ini akan berdampak pada para pelaku usaha di bidang minerba.

"Saya kira pemerintah harus keluarkan Perrpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk atasi persoalan ini dan jangan dibiarkan berlarut-larut," tandas Endre.(yn)

tag: #minerba   #uu minerba   #dpr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement