Berita

Pengamat Hukum: Keberanian Kejaksaan Agung atas Penahanan Alex Noerdin Layak Diapresiasi

Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 17 Sep 2021 - 12:40:26 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1631857226.jpg

Azmi Syahputra Ketua Alpha (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI menetapkan eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Penetapan Alex Nurdin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung layak diapresiasi, dan hal ini sejalan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Azmi kepada wartawan, Jumat (17/09/2021).

Azmi menambahkan, langkah Kejagung tersebut merupakan terobosan dan langkah berani kdalam penegakan hukum.

"Apalagi bagi pelaku yang dijadikan tersangka, padahal diketahui ia masih aktif sebagai anggota DPR, hal ini bisa jadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk menegakkan hukum," tandasnya.

Menurutnya, status tersangka yang disematkan Kejagung kepada Alex Noerdin tentunya sudah melalui proses hukum yang memadai.

"Artinya penyidik Jaksa berhasil menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku, dan dengan didapatkan serta terpenuhinya alat bukti, yang maknanya ada keadaan dan  fakta hukum yang benar, logis dan terungkap untuk menduga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dapat dikenakan upaya paksa dalam hal ini dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan," ujarnya.

Azmi juga menuturkan agar penyidik bekerja secara profesional, karena penyidik tidak bertugas untuk mencari kesalahan dan menuduh seseorang supaya dihukum.

"Namun menyidik perkara supaya dapat ditarik kesimpulan dari fakta yang ditemukan adakah suatu tindak pidana dan siapa tersangkanya? agar ia atau masyarakat mendapat keadilan," tandasnya.

Azmi mendorong agar aparat penegak hukum tidak membiarkan korupsi terjadi lagi.

"Apalagi bila sudah diketahui ada tanda-tandanya telah terjadi, adanya kejahatan dan terdapat bukti merugikan keuangan negara," tutupnya.

tag: #hukum  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement