Berita

BSSN Bantah Adanya Kebocoran Data eHAC, Data-Datanya Masih Tersimpan Baik

Oleh Aswan pada hari Kamis, 02 Sep 2021 - 08:49:14 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1630547354.jpeg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membantah adanya kebocoran data dalam sistem aplikasi Electronic Health Alert Card (e-Hac) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Juru Bicara BSSN, Anton Setiawan, menegaskan, tindakan yang dilakukan VPN Mentor merupakan proses berbagi informasi di bidang keamanan siber dan tergolong tindakan biasa.

"Apa yang terjadi saat ini bukan terkait kebocoran data. Ini adalah bagian dari proses. Kalau dari keamanan siber kita mengenalnya sebagai threat information sharing di mana pihak yang mempunyai concern soal keamanan siber saling bertukar informasi," kata Anton dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu (1/9/2021).

Anton menjelaskan, BSSN langsung melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan Kemenkes usai memperoleh informasi dari VPN Mentor. Ia menyebut Kemenkes segera mengambil tindakan dari kerentanan yang terjadi.

Data di e-Hac, katanya, mampu terjaga berkat respons dari Kemenkes dan mengimbau masyarakat untuk tenang.

"Data-data yang ada masih tersimpan baik. Informasi ini juga merupakan bagian dari mitigasi risiko untuk melakukan langkah pencegahan," kata Anton.

Informasi dari VPN Mentor, jelasnya, termasuk proof of concept. Isi informasinya mengenai celah yang bisa digunakan pihak tertentu untuk mengambil data. 

"Tapi celah tersebut sudah ditutup," ujar Juru Bicara BSSN ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma"ruf mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna menelusuri dan memastikan tidak ada kerentanan lain yang bisa digunakan untuk mengeksploitasi sistem e-HAC. 

Anas juga memastikan data masyarakat yang ada di dalam sistem e-HAC tidak bocor dan berada dalam perlindungan. Data masyarakat yang ada di dalam e-HAC tidak mengalir ke platform mitra.

"Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik atau UU ITE," ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena fitur e-Hac yang terbaru sudah terintegrasi di dalamnya.

tag: #kebocoran-data-ehac  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement