Berita

Soroti Holding Ultra Mikro, Kemenkop dan UKM: Tidak Usah Khawatir

Oleh La Aswan pada hari Kamis, 24 Jun 2021 - 19:34:05 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1624538045.jpg

Teten Masduki Menkopukm (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kementerian Koperasi dan UKM berharap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak khawatir dengan rencana pembentukan holding ultra mikro antara BRI, Pegadaian, dan PNM. 

Pasalnya, pendekatan layanan yang diberikan oleh KSP dan holding sebagai bank berbeda.

Pendapat itu disampaikan Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi. Masing-masing lembaga pembiayaan tersebut memiliki pasar sendiri. KSP berbasis pada keanggotaan sehingga menimbulkan rasa memiliki terhadap koperasi tersebut. 

Keberlangsungan koperasi juga berdasarkan hasil keputusan bersama anggota yang kemudian dijalankan bersama. 

“Karena itu, kekhawatiran persaingan bunga pinjaman seharusnya tidak perlu ada, karena hal tersebut merupakan kesepakatan bersama dalam Rapat Anggota,” kata Zabadi,
Kamis (24/6/2021).

Lembaga KSP dengan prinsip-prinsip perkoperasian telah membangun sistem pengelolaan koperasi yang bersifat demokratis dan terbuka. Ada pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang adil terhadap semua anggota. 

“Anggota memperoleh  kemanfaatan lain sebagai bagian dari koperasi, tidak sekedar hanya mendapatkan layanan pinjaman,” kata Zabadi.  

Zabadi meminta saat inilah waktu yang tepat bagi KSP meningkatkan layanannya dan melihat potensi-potensi baru sebagai market yang akan menjadi pasar KSP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembentukan holding ultra mikro antara BRI, Pegadaian, dan PNM akan terealiasi dalam waktu dekat. Kehadirannya diyakini  dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro untuk mengembangkan usahanya. 

“Selama ini pelaku usaha ultra mikro belum banyak tersentuh oleh lembaga pembiayaan, sehingga dengan terbentuknya holding ultra mikro menghadirkan pemerataan sumber-sumber pembiayaan di semua level usaha,” ujar Zabadi.

tag: #kemenkopukm  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement