Jakarta

Mengapa Sepeda Balap Boleh Masuk Jalur Kendaraan Bermotor?

Oleh Rihad pada hari Wednesday, 02 Jun 2021 - 23:59:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1622650398.jpg

Sepeda balap di jalan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa kebijakan memperbolehkan sepeda balap (road bike) untuk melaju di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, adalah untuk memberi kesempatan dalam kegiatan positif.

"Seperti yang kami sampaikan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komunitas yang melaksanakan kegiatan positif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/5/2021).

Dia menilai, bersepeda dengan "road bike" termasuk kegiatan positif, sehingga mereka diberikan lintasan jalur yang saat ini digunakan kendaraan umum, meski saat ini belum ada dasar hukum yang melandasinya.

Dia menjelaskan, dalam penerapannya, uji coba tersebut ada batasan waktu yang diberlakukan.

"Namun diatur dan dibatasi jamnya, jam 05.00-06.30 WIB dan dimungkinkan di hari Senin-Jumat," kata Riza.

Pada prinsipnya, kata Riza, Pemprov DKI akan memberikan kesempatan kepada semua komunitas untuk melakukan kegiatan yang positif.

Dalam penerapannya, Riza menekankan, agar semua orang menghormati hak dan kewajiban masing-masing saat berada di jalan umum.

Dia juga mengatakan kebijakan tersebut baru uji coba dan hasil evaluasi akan menentukan apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan dan menjadi sebuah keputusan atau tidak.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya mengizinkan pesepeda road bike untuk keluar jalur permanen yang sudah dibuat setiap pukul 05.00 hingga 06.30 WIB pada hari kerja.

Adapun dispensasi itu kata Sambodo diberikan pihaknya melalui kesepakatan bersama usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ada beberapa poin yang disepakati, salah satu pointersnya adalah bahwa kami berikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00 sampai pukul 06.30," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (2/6/2021).

Sebab kata dia, jalur yang dibuat bagi pesepeda, tidak cukup menampung kecepatan sepeda sehingga diperlukan jalur yang lebih luas dan memadai.

tag: #sepeda  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement