Berita

Enam Teroris Mako Brimob Divonis Mati

Oleh Ariful Hakim pada hari Kamis, 22 Apr 2021 - 14:29:45 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1619076585.jpg

Mako Brimob (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis hukuman mati terhadap enam teroris dalam kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada Mei 2018.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021), keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

"Keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/21).

Keenam terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

“Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam dipicu adanya adu mulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Saat satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tidak terima karena petugas memeriksa makanan titipan dari keluarganya. Kemudian dia menghasut napi lain untuk menyerang petugas. 

Sebanyak lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tewas dalam kejadian tersebut.

tag: #brimob  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement