Ragam

Empat Kali Dibekuk Polisi, Rio Reifan Mengaku Capai Jadi Budak Narkoba

Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 21 Apr 2021 - 20:19:16 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1619011156.jpeg

Rio Reifan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Polrestro Jakarta Pusat menangkap artis sinetron Rio Reifan di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur pada Senin 19 April 2021 lalu.Di hadapan awak media, Rio meminta maaf karena kembali terjerat kasus narkoba. Apalagi ini sudah empat kali diamankan.

"Beribu penyesalan dari saya dan juga banyak pihak yang dirugikan," kata Rio di Polres Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Dia juga mengaku menyesal karena merugikan nama baik keluarga.

"Dan banyak penyesalan dari saya dan juga pada Polres Jakpus terima kasih sudah perlakukan saya dengan manusiawi. Saya ingin sembuh saya capek seperti ini terus dan kedepannya saya ingin pribadi lebih baik lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Rio ditangkap dalam kasus narkoba. Dari penggeledahan petugas menemukan sisa sabu seberat 0,21 gram. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, RR diamankan di kediaman orang tuanya di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur. Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa Rio kerap menggunakan narkotika jenis sabu.

"Kami juga menemukan ada RR bersama seseorang lagi namanya SA. Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas," kata Yusri di Polrestro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). 

Menurut dia, saat sedang dilakukan penangkapan, ada ojek online yang mengantarkan paket misterius. "Petugas dan penyidik masih di rumahnya RR, tiba-tiba datang paket ojek online, isinya kotak hitam yang dipesan RR. Tapi yang memesankan si SA. Dalam kotak paket tersebut dibuka, rapih sekali kotaknya, saat dibuka pertama berupa kotak sabun, saat dibuka lagi ada plastik klip kecil isinya sabu-sabu seberat satu gram," ujarnya.

Yusri menuturkan, ini kali keempat RR diamankan Polda Metro Jaya, baik di Polda maupun Polres. Yusri melanjutkan, pada 2015 oleh Polda Metro Jaya, 2017 vonis keluar tapi di tahun yang sama ditangkap lagi dan ditahan 1 tahun.

"Keluar lagi dan pada 2019 ditangkap lagi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Sub Sider Pasal 114. "Ancamannya enam tahun paling tinggi 20 tahun. Kami tetapkan prosedur. Nanti hakim yang akan menjelaskan mengenai keputusan hukumnya," tutupnya.

tag: #artis  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement