Opini

Bongkar dan Tangkap Mafia Pertambangan di Bandar Lampung

Oleh Agus Harta (Koordinator GEMMA-BUMI) pada hari Senin, 08 Jun 2015 - 16:01:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

66AgusHarta.jpg

Agus Harta (kanan) (Sumber foto : M Sayyidi/TeropongSenayan)

Kegiatan penambangan berjalan sejak bulan September 2014 di lokasi Tri Darma Yoga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, telah ada kegiatan penambangan batu boulders yang dilakukan oleh perusahaan swasta PT Bukit Mustika Sejati yang bekerja sama dengan PT Hai Yin salah satu maincont dari reklamasi Pantai Indah Kapuk di Teluk  Jakarta yang belum memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP), yang rencana akan dikirim ke proyek reklamasi pantai indah kapuk.

Selanjutnya pengiriman batu dikirim melalui dermaga PT Rizki Kurnia Abadi (RKA) di Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Pada tanggal 10 Februari 2015 kegiatan tersebut diketahui oleh Dit Pol-Airud Polda Lampung karena disinyalir kegiatan tambang tersebut ilegal, baik izin dermaga angkutan maupun izin pertambangannya.

Semua ditangkap oleh Pol-Airut, kapal dan crew kapalnya digiring ke Polda Lampung dan pengiriman batu boulders ke Pantai Indah Kapuk dihentikan. Dan pada tanggal 10 Maret 2015 kapal yang mengangkut batu boulders yang dijadikan barang bukti menghilang dari barang bukti, padahal kapal tersebut adalah bukti kuat atas kegiatan ilegal tambang tersebut.

Adapun surat-surat yang diterbitkan oleh dinas pertambangan Lampung Selatan menurut Polda Lampung tidak sah. Surat-surat tersebut diberikan dengan cara penambang memberikan uang kepada Kasubdid penambangan Kabupaten Lampung Selatan Heri Susanto dan Sujak Prawiranegara. Pemberian uang tersebut tidak didasari dengan Izin Usaha Penambangan (IUP) yang legal sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan negara.

Dan pada 4 Juni 2015 dimulai lagi penambangan yang disinyalir ilegal dan kapal sudah mulai bersandar di dermaga PT RKA desa Sumur guna mengangkut batu boulders tersebut untuk dikirim ke Pantai Indah Kapuk yang dilakukan oleh penambang yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan, salah satu diantaranya di desa Tridarma Yoga yang terindikasi dilakukan oleh oknum Kodim Lampung Selatan. Lokasi tambang tersebut dijaga oleh Babinsa Lampung Selatan dan di lokasi yang sama dilakukan penambangan Pasaribu menggunakan alat berat Bracker dan Bouldozer dan alat berat yang lainnya.

Semua penambangan di wilayah Kecamatan Ketapang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan, terindikasi adanya konspirasi birokrat terhadap pengusaha tambang dan sudah diketahui oleh Kapolda Lampung, akan tetapi penanganan atas perkara tersebut tidak dilakukan secara masif dan transparans terhadap publik. Terinidikasi adanya permainan hukum terhadap perkara tersebut yang akhirnya penambangan ilegal tersebut berjalan kembali hingga saat ini. Adapun aktor dibalik perkara tersebut dimotori oleh seorang pengusaha minyak dari Jakarta bernama Syaiful, dan lokasi dermaga PT RKA dijalankan oleh pemilik Timbangan PT Sinergi Perdana Mandiri bernama H Danain dan Syamrudin. Dan hingga saat ini Kapolda Lampung tidak melakukan tindakan hukum terhadap penambangan ilegal tersebut.

Oleh karena itu, kami dari Gerakan Melawan Mafia Bumi (GEMMA-BUMI) menuntut:

1. Bongkar dan tangkap mafia pertambangan di Bandar Lampung.
2. Audit perizinan tambang PT Bukit Mustika Sejati dan PT Hai Yin.
3. Seret dan adili para pengusaha hitam di Bandar Lampung.
4. Kembalikan tanah, pasir dan batu milik masyarakat Bandar Lampung yang disinyalir untuk membangun reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK).
5. Kementrian ESDM dan Polri segera bertindak atas kejahatan tambang di Bandar Lampung.
6. Jangan rusak alam kami hanya untuk kepentingan asing/aseng.
Negara dirugikan, dinas pertambangan Lampung wajib bertanggung jawab.(*)

 

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #mafia tambang   #bandar lampung  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement