Berita

Tim Kajian UU ITE Akan Minta Masukan Dengan Undang Aktivis dan Penggiat Medsos

Oleh Yoga pada hari Selasa, 09 Mar 2021 - 16:18:40 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1615281028.jpg

Deddy Corbuzier (Penggiat Media Sosial yang akan memberikan saran dalam UU ITE (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengundang narasumber untuk menghimpun data dan masukan. Kali ini, sejumlah aktivis dan praktisi media sosial dijadwalkan untuk memberikan masukannya terkait UU ITE.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual diantaranya Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid.

Selain itu juga Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dan sejumlah pegiat sosial media antara lain Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahaean. Sugeng mengatakan tercatat 16 narasumber dari kalangan aktivis, masyarakat sipil, praktisi yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir. Ia mengatakan ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan.

"Yang kedua harus ada edukasi terhadap pengguna ruang digital, berikutnya adalah terkait dengan profesi teman-teman wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE,” kata Sugeng dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam RI pasa Selasa (9/3/21).

Sugeng mengatakan, mereka dimintai pendapat dalam rangka mewujudkan ruang digital yang tetap sehat, beretika dan produktif, namun tetap berkeadilan. Dalam mewujudkan itu, kata Sugeng, juga diperlukan edukasi terhadap pengguna ruang digital.

"Di antaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang, dengan rincian tujuh orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar enam orang," sambung Sugeng.

Sebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan sudah diterima. salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital. Lebih lanjut, Sugeng mengatakan bahwa hingga saat ini timnya masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima. Sesuai dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Mereka akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.

tag: #uu-ite  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement