Berita

Berpotensi Multitafsir, ICJR Khawatirkan Penambahan Pasal di Revisi UU ITE, Pasal Berapa?

Oleh La Aswan pada hari Rabu, 16 Jun 2021 - 18:53:54 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1623844434.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya multitafsir terkait rencana pemerintah menambah pasal 45C dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Koalisi Serius Revisi UU ITE setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (14/6/2021).

"Fokus koalisi jatuh pada perumusan beberapa pasal yang masih menimbulkan ruang multitafsir, salah satunya penambahan Pasal 45C dalam draf revisi Tim Kajian," ujar Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mewakili koalisi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Berdasarkan matriks revisi UU ITE, pasal 45C berisi dua ayat sekaligus. Berikut isi penambahan pasal tersebut:

(1) Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00.

Koalisi menilai, pasal 45C sangat rentan disalahgunakan karena definisi berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak didefinisikan secara jelas.

"Sehingga, hal tersebut sangat berpotensi multitafsir."

Selain itu, masuknya pasal 45C sangat bertentangan dengan harapan publik akan dihapusnya pasal-pasal bermasalah.

"Koalisi secara tegas mendesak agar pasal ini tidak dimasukkan ke dalam Revisi UU ITE," tegas Erasmus.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal UU ITE setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Keempat pasal yang bakal direvisi meliputi Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan Pasal 45C.

tag: #uu-ite  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement