Berita

Geram, Loyalis-loyalis AHY Sebut KLB di Sumut Abal-abal

Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 05 Mar 2021 - 18:17:33 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1614943053.jpg

Didik Mukrianto Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah loyalis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menganggap upaya Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dengan mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan saat ini di Sumatera Utara (Sumut), maka dapat dipastikan ilegal.

Demikian disampaikan oleh Kepala Departemen Hukum dan HAM Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR RI  Didik Mukrianto saat menanggapi sejumlah upaya KLB yang digembor-gemborkan oleh sejumlah eks kader. 

"Meskipun KLB adalah salah satu forum yang konstitusional, namun bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan KLB saat ini, dapat dipastikan itu gerakan Inkonstitusional," tegas Didik, Jumat,  (5/3/2021). 

Didik menjelaskan, jika  sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pelaksanaan KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau minimal 2/3 jumlah DPD dan 1/2 jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. 

"Saat ini DPD dan DPC se Indonesia tetap solid bersama Ketum AHY dan tegas menolak KLB. Belum lagi Majelis Tinggi tidak mungkin dan tidak pernah mengeluarkan persetujuan apapun terkait dengan pelaksanaan KLB tersebut. Mustahil KLB dapat dilakukan," tandas Didik. 

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Didik, jika seandainya KLB itu dipaksakan dan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak serta kewenangan secara sah, apalagi dilakukan oleh dan melibatkan pihak eksternal, maka bukan hanya melanggar hukum tapi lebih jauh bisa membahayakan tatanan demokrasi Indonesia. 

"Pemerkosaan hukum dan demokrasi demikian harus dihentikan dan dibubarkan karena selain menciderai prinsip negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, juga bisa membuat kerusakan permanen dalam tatanan demokrasi dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Didik. 

Dalam kondisi demikian, lanjut Didik, sudah seharusnya negara dan pemerintah hadir melindungi pihak-pihak yang sah secara hukum, menegakkan keadilan dan menindak pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan.

"Demikian juga Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mengemban tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan pengayoman serta menegakkan hukum harus segera mengambil langkah-langkah nyata untuk membubarkan acara yang nyata-nyata dilakukan secara Illegal tersebut, apalagi berdasar konfirmasi dari pihak kami, acara tersebut tidak mengantongi ijin keramaian dari Mabes Polri maupun Polda Sumut," tegas Didik. 

Lebih lanjut, tegas Didik, jikalau nantinya KLB Illegal dan Inkonstitusional itu didaftarkan ke Kemenkumham, maka  Menkumham Yasonna Laoly harus tegas menolaknya. 

Didik menegaskan, dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.

"Kenapa? Karena AD/ART Hasil Kongres V tahun 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham, dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing aturan maupun struktur personalianya, belum lagi pada tanggal 4 Maret 2021 surat DPP Partai Demokrat sudah diterima Kemenkumham terkait dengan standing perencaan dan pelaksanaan KLB yang Illegal dan Inkonstitusional," tandas Didik. 

Senada dengan Didik, Deputi Bappilu DPP PD Kamhar Lakumani mengatakan, jika Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GPK PD) dan KLB sebagai praktek pelacuran kader dan para mantan kader yang terobsesi kekuasaan.

"Di satu sisi dan praktek mempertontonkan arogansi kekuasaan di sisi lainnya dimana Moeldoko yang juga Kepala Staf Presiden berambisi mengambil alih Partai Demokrat untuk pemenuhan syahwat politiknya pada 2024 nanti," papar Kamhar. 

Kamhar pun menegaskan, jika hal ini bukan persoalan internal Partai Demokrat, karena tak ada sama sekali persoalan atau riak-riak dari segenap kader yang memiliki legal standing atau pemilik suara sah yaitu 34 orang Ketua DPD dan 514 orang Ketua DPC. 

"Ini terbaca sebagai operasi yang dimotori aktor eksternal yang terafiliasi dengan kekuasaan yang menggunakan tangan para mantan kader dan segelintir kader yang diduga tergiur kekuasaan dan rupiah," papar Kamhar. 

Dengan demikian, kata Kamhar, upaya KLB tersebut juga merupakan indikasi praktek kekuasaan yang mengancam kedaulatan Partai Demokrat. Lebih jauh dari itu, ini mengancam eksistensi demokrasi yang kita perjuangkan bersama sebagai agenda reformasi. 

"Sekali lagi kami pastikan tak ada Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah menghadiri kegiatan KLB abal-abal tersebut. Semuanya masih waras," tandas Kamhar.

tag: #klb-demokrat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement