Bagikan Berita ini :
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS (Sumber foto : Istimewa)
JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS menilai sangat tepat bahwa pihak KLB Partai Demokrat mengajukan Judicial Review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Menurutnya, hal itu bisa dijadikan pembelajaran untuk partai politik lainnya, yang seharusnya semua partai politik itu harus tunduk pada Undang-undang dan tidak melampaui aturan aturan dalam partai politik.
"Pembelajaran bagi semua partai politik agar jangan sampai AD dan ART partainya melampaui UU Partai Politik. AD dan ART semua partai politik harus tunduk pada Undang-undangU," kata Fernando dalam keterangannya, Jum"at (24/9/2021).
Untuk itu, Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 ini, meminta Kementerian Hukum dan HAM harus mengevaluasi SOP yang diterapkan sebelum mengesahkan hasil Kongres Partai Politik terutama mengenai AD dan ART apakah sudah sesuai dengan UU Partai Politik.
"Menjadi momentum bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan kembali Partai Politik agar tunduk pada Undang-Undang dan tidak bertentangam sistem demokrasi. Kalau dicermati AD dan ART Partai Demokrat yang sudah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 melampaui UU Partai Politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," jelas Fernando EMaS
Selanjutnya ia juga berharap, Mahkamah Agung(MA) akan memutuskan yang terbaik untuk kepentingan penataan partai politik dan memperkuat sistem demokrasi dalam partai politik.
Apalagi, kata dia, partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus menjunjung tinggi demokrasi di dalam partai untuk terjaganya demokrasi dalam bernegara.
Diberitakan sebelumnya, empat anggota kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan JR terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril.
tag: #klb-demokratBagikan Berita ini :