Berita

Sikapi Niat Presiden Jokowi Soal Revisi UU ITE, DPR Terbuka Dengan Usulan Itu

Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 16 Peb 2021 - 16:09:26 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1613466566.jpg

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak awal memang di design atau memiliki spirit sebagai payung hukum dalam melindungi kegiatan masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha dalam ranah digital.

Dengan demikian, kata dia, DPR memandang bahwa niat atau keinginan Presiden Jokowi melakukan revisi UU ITE semata-mata sebagai wujud mengembalikan ruh UU ITE itu sendiri dan sebagai penegasan bahwa negara hadir dan melindungi apa yang menjadi kegiatan masyarakat di sektor ekonomi.

"Memang filosofi dasar pembentukan UU ITE ini adalah dalam rangka memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi," jelas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini kepada wartawan, Selasa (16/02/2021).

Adapun terkait sikap DPR dalam menyikapi niat Pemerintah untuk merevisi UU tersebut, Dasco menegaskan bahwa DPR yang memiliki tugas konstitusional dalam hal ini kewenangan legislasi pada dasarnya selalu membuka ruang termasuk membuka ruang pembahasan revisi UU ITE nantinya.

"Namun apabila ada masukan atau usulan untuk mengevaluasi dari penerapan sebuah UU, pada dasarnya kami di DPR RI tentu terbuka ya," tandas Ketua Satgas Covid-19 DPR RI ini.

Saat ini, kata Dasco, posisi DPR dalam hal ini akan menunggu kalusul-klausul seperti apa yang akan diusulkan Pemerintah dalam melakukan revisi UU ITE.

"Apalagi Presiden sudah menyampaikan secara tegas dan terbuka, kami di DPR RI menunggu kajian dari Pemerintah terkait revisi UU ITE ini sejauh mana," tegasnya.

Dasco kembali menegaskan bahwa DPR akan melakukan kajian secara mendalam terkait rencana revisi ini termasuk membuka ruang uji publik (berdiskusi dengan para ahli dan tokoh masyarakat). Kajian mendalam diperlukan agar produk Undang-undang yang dihasilkan dalam hal ini revisi UU ITE nantinya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Apakah akan merevisi total UU ITE ini, atau cukup merevisi pasal yang dianggap pasal karet atau bagaimana? Tentu kami akan mengkajinya terlebih dahulu, dan juga kami membuka ruang aspirasi dan masukan dari berbagai pakar dan masyarakat," pungkasnya.

tag: #uu-ite  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement