Berita

Petisi Hukuman Mati Juliari Terus Digaungkan

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 12 Jan 2021 - 13:38:52 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1610433532.jpg

Juliari Batubara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi Anak Jalan mendesak mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dihukum mati dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial terdampak Covid-19.

"Perbuatan Juliari sebagai Menteri Sosial sangat menyakiti rakyat miskin, sangat biadab dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu kami menuntut hukuman mati kepada Juliari dan tersangka korupsi Bansos lainnya," kata koordinator aksi.

Menurut Menkum HAM Yasonna Laoly bagi terpidana korupsi dalam kondisi bencana alam dan non alam, juga saat krisis moneter,  sudah tercantum dalam undang-undang Tipikor. yang berlaku. 

Sementara, Ketua KPK-RI Firli Bahuri meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid19 dituntut dengan hukuman mati.

"Kami sebagai anak-anak jalanan yang luput dari bantuan selama masa pandemi Covid-19 tetapi di sisi lain MenSos Juliari mengkorupsi bantuan sosial untuk masyarakat. Kami anak jalanan yang hidup dari simpati masyarakat dalam setiap atraksi kami mengamen, bernyanyi dan lain-lain seharusnya juga mendapatkan bantuan dari pemerintah," ucapnya.

"Kami sebagai masyarakat menilai bahwa perbuatan tersangka Juliari telah merampas hak-hak rakyat miskin yang sedang mengalami masa-masa sulit selama pandemi Covid19, yaitu sudah tertular penyakit juga berkurangnya dan sampai kehilangan mata pencaharian. Ini membuat bantuan yang kami terima menjadi sangat berarti bagi kehidupan," tambahnya.

Untuk mendukung KPK-RI menuntut hukuman mati atas koruptor Juliari Batubara dan krooni-kroninya, maka kami sudah menyebarkan dan mengumpulkan Petisi Hukuman Mati Juliari Batubara kepada seluruh elemen masyarakat. 

"Target kami dalam waktu 1 bulan sejak disebarkan, petisi dapat mengumpulkan satu juta dukungan petisi," kata ia.

tag: #juliari-batubara  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement