Berita

PSI Minta Gubernur Anies tak Berikan Izin Reuni Akbar 212

Oleh Bachtiar pada hari Minggu, 15 Nov 2020 - 09:19:27 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1605406767.jpg

Reuni Akbar 212 (2018) ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memberikan ijin kegiatan Reuni Akbar 212 pada 2 Desember 2020 mendatang. Serta meminta agar Reuni Akbar 212 itu sebaiknya dibatalkan dan ditunda, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A Fraksi PSI DPRD DKI August Hamonangan, ditegaskannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar jangan mengabaikan aturan maupun kebijakan nya sendiri terkait status PSBB transisi di Jakarta saat ini. Sekalipun aturan itu masih terkesan amburadul.

"Sebaiknya Reuni Akbar 212 tersebut dibatalkan atau setidaknya ditunda sampai penyebaran corona benar-benar dipastikan turun, bahkan bila perlu zero. Janganlah Gubernur Anies Baswedan mengabaikan aturan maupun kebijakan nya sendiri yang selama ini. Walaupun amburadul tapi bersikeras mengadakan PSBB transisi," kata August Hamonangan melalui keterangan tertulis nya, Sabtu (14/11/2020).

Bagi August Hamonangan, sebaiknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ini lebih tepat untuk berfokus mengurusi wabah Covid-19 yang melanda DKI Jakarta. Dimana Anies dituntut, untuk memberikan informasi yang jujur dan transparan perkembangan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

"Selanjutnya apabila memang kurva kasus Covid-19 landai artinya menurun, maka Gubernur tentunya mencabut dan atau membebaskan warga DKI Jakarta dari PSBB. Degan terlebih dahulu melakukan dengar pendapat dengan DPRD DKI Jakarta," lanjutnya.

Seyogyanya hal itu terjadi dan status PSBB Transisi DKI Jakarta sudah dicabut oleh Gubernur, menurut August Hamonangan. Barulah waktu yang tepat bagi seorang Gubernur DKI Jakarta memberikan ijin keramaian di Jakarta, seperti halnya terkait rencana Reuni Akbar 212 dan itupun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Demi menjaga kewaspadaan maka apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan "terpaksa" mengeluarkan ijin kegiatan dan pemakaian monas maka harus tetap dilaksanakan dgn protokol kesehatan," terangnya.

tag: #pa-212  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement