Berita

Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Kantongi Uang Rp 7 Miliar

Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 12 Agu 2020 - 12:04:54 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1597208694.jpg

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima 500 USD atau sekitar Rp 7 Miliar dari tersangka Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan, hingga kekinian penyidik masih melakukan penyidikan guna menelusuri nominal pasti daripada dugaaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka jaksa Pinangki.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi dalam skandal kasus Djoko Tjandra. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menilai memiliki bukti permulaan yang cukup.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki itu dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (11/8) malam.

Setelah sebelumnya penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti permulaan.

"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korporasi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari.

tag: #jaksa-agung   #djoko-tjandra   #jaksa-pinangki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement