Berita

Sederet Prestasi Jaksa Agung di Bawah Kepemimpinan ST Burhanuddin

Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 20 Okt 2024 - 14:17:11 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1729408631.jpg

ST Burhanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Agung RI berada di era keemasan dengan capaian-capaian kinerja yang lebih baik dari lembaga penegak hukum lainnya. Hanya di era Jaksa Agung Burhanuddin, korupsi kelas kakap diusut serta berhasil selamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun.

"Koruptor tak ada kapoknya, terus cari cara tumbangkan Jaksa Agung. Namun faktanya, Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya," kata Harsya, dikutip, Minggu (20/10/2024).

Dia menilai, Kejaksaan Agung pada periode kepemimpinan Burhanuddin paling galak ke koruptor. Kejagung bahkan berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara ASABRI dan Jiwasraya. 

Kejaksaan Agung RI era Burhanuddin, imbuhnya, juga berani membongkar kasus-kasus besar nilai kerugian keuangan fantastis. Seperti, perkara korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun, kasus Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai Rp 78 triliun, kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan masih banyak lainnya.

Kejaksaan Agung RI, kata dia, juga menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum untuk perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara. Seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian.

"Kasus-kasus itu tak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, dan pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan berhasil meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah," bebernya. 

Kejaksaan Agung juga dinilai menegakkan hukum secara terukur, transparan, dan humanis, frngan menerapkan restorative justice untuk kasus tertentu di tengah masyarakat demi menghadirkan keadilan.

"Tapi untuk kejahatan yang libatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, humanis ke bawah," ungkapnya. 

Harsa juga membeberkan prestasi Jaksa Agung dalam hal penyelamatan keuangan negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pada 2022 lalu, Kejagung menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 21 triliun pada tahap penyidikan dan penuntutan. Kejagung juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura yakni 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.

Adapun penyelamatan keuangan negara terbanyak berasal dari Jampidsus Kejagung dengan nilai Rp 20.351.199.832.983.

Rinciannya, sebanyak Rp 5.017.600.000 diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum (Perum Perindo).

Kemudian, Rp. 2.592.190.524.000 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Lalu, sebesar Rp.289.787.012.600 dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), sebanyak Rp 44.881.750.000 dari kasus tindak pidana korupsi proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen yang terjadi pada rentang 2017-2020.

Sebanyak Rp.121.504.412.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021. 

Juga, sekitar Rp. 17.108.527.692.119, 11.400.813,57 dollar Amerika Serikat, dan 646,04 dollar Singapura dari kasus tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, Rp. 26.888.700.000 dari kasus tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Dalam kasus yang sama juga disita sebanyak Rp. 36.155.421.514 dari tersangka korporasi. Sebanyak Rp 2.972.042.750 dari kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnice PT Krakatau Steel tahun 2011.

Dan Rp 123.274.678.000 dari kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Karya Beton Precast tahun 2016-2020.

Sedangkan tahun 2021, Kejagung berhasil mengungkap sejunlah kasus dugaan korupsi kakap.

Misalnya, kasus korupsi pengelolaan dana keuangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero). Dalam kasus Jiwasraya kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 16,8 triliun. Sementara dalam kasus ASABRI, negara merugi hingga Rp 22,7 triliun.

"Jadi tidak hanya nangkap koruptor, tapi juga bagaimana menyelamatkan kerugian negara," tegasnya.

tag: #st-burhanuddin   #jaksa-agung  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement