Bagikan Berita ini :
Ilustrasi masyarakat adat (Sumber foto : Istimewa)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 sempat mangkrak karena perhatian Badan Legislasi DPR tersita pembahasan RUU Cipta Kerja.
Padahal, sebelumnya RUU ini juga sudah mangkrak dua kali periode DPR. Namun, pada kepengurusan DPR RI 2019-2024, RUU Masyarakat Hukum Adat kembali diusulkan oleh DPR dengan status carry over sehingga memberikan optimisme bahwa RUU ini dapat berhasil disahkan tanpa mengulang proses formulasi dari awal.
Anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus mengaku tersendatnya pembahasan RUU Adat juga disebabkan faktor pandemi. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut. Bahkan, pembahasan secara substansi dengan berbagai pihak lain juga belum dilakukan.
"Memang saat ini Baleg sedang fokus membahas RUU Cipta Kerja. RUU Masyarakat Hukum Adat sudah ada di Baleg tetapi belum pembahasannya. Karena tentu ada skala prioritasnya," kata Guspardi melalui keterangan tertulis kepada TeropongSenayan, Senin, 10 Agustus 2020.
Anggota Komisi II DPR ini menuturkan, Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Hukum Adat pernah melakukan satu kali rapat pasca penetapan RUU itu sebagai Prolegnas 2020. Tapi, ia mengatakan, pembahasan dilakukan masih belum masuk pada substansi RUU.
Guspardi Gaus
Kendati demikian, politikus Partai Amanat Nasional ini mengaku Baleg DPR tetap berkomitmen untuk segera membahas dan merampungkan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam waktu dekat.
"Kita tentu nantinya akan membahas, akan menindaklanjuti setiap RUU yang sudah ditetapkan, khususnya yang menjadi prolegnas," kata Guspardi. Ia menambahkan, "ketika kebutuhan RUU yang terkait upaya penanganan dan pemulihan dampak pandemi rampung, RUU tersebut akan segera dibahas.
Guspardi mengatakan pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan hati-hati. Keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya diharapkan akan bisa menguatkan serta melindungi keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.
"Jadi jangan sampai adanya RUU justru membuat pengakuan terhadap hak- hak masyarakat adat terkendala secara administratif," katanya.
Lebih jauh legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini menegaskan RUU Adat harus menjadi perhatian khusus dalam pembahasan RUU ini nantinya.
"Ketika pembahasan akan ada masukan-masukan dan pengawalan dari berbagai pihak yang berkutat soal masyarakat adat. Baik dari kalangan LSM, akademisi, dan publik secara luas," pungkasnya.
tag: #ruu-masyarakat-hukum-adat #baleg-dpr #guspardi-gausBagikan Berita ini :