Bagikan Berita ini :
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya (Sumber foto : Teropong Senayan)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan kalau Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ditargetkan selesai pada masa sidang mendatang, Rabu 9 Desember 2020.
Willy menyebut kalau RUU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan saat ini sedang dibahas oleh Baleg.
"RUU PDP masuk dalam Prolegnas Prioritas sedang dibahas dan panja sedang berjalan sejauh ini," kata Willy kepada Teropong Senayan di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Selasa (24/11/2020).
"Memang waktu Bamus terakhir itu ketua panja lapor ke pimpinan DPR mereka minta perpanjangan waktu," sambungnya.
Willy yang juga merupakan Anggota Komisi I DPR RI menuturkan jika saat ini panja Komisi I masih tetap fokus untuk membahas RUU PDP.
Ia menyebutkan target rampungnya RUU PDP pada masa sidang ini dan tentu sambil memantau kondisi panja dalam merampungkan RUU PDP.
"Rencana rampung RUU PDP masa sidang ini namun itu tentu melihat panja berjalan seperti apa karena ini mendesak bagi kita karena data menjadi urgen di era digitalisasi," tuturnya.
Politisi Partai Nasdem tersebut juga menyatakan urgensi RUU PDP di era digitalisasi menjadi kebutuhan yang mendesak.
Meski begitu, Willy menekankan kalau dalam penyusunan RUU PDP harus dibahas dengan prinsip kehati-hatian karena melibatkan banyak stakeholder.
"Tapi ini melibatkan stakeholder yang luas dari dalam dan luar negeri bukan hanya negara tapi koorporasi dan harus penuh kehati-hatian dalam pembahasan RUU PDP,"
imbuhnya.
Willy juga menyebut salah satu yang dibahas dalam Panja RUU PDP adalah terkait hukum dengan lintas negara untuk kebutuhan masyarakat di era digital.
"Salah satu yang dibahas dalam panja kemarin adalah bagaiman kaitan hukum dengan lintas negara kan keberadaan koorporasi besar itu diluar seperti kebutuhan masyarakat belanja dan bersosial media itu menjadi catatan untuk RUU PDP," tandasnya.
tag: #baleg-dpr #willy-aditya #dpr #ruu-pdp #komisi-iBagikan Berita ini :