Opini

Budi Waseso dan Silang Sengkarut Tafsir LHKPN

Oleh Masnur Marzuki (Pengajar HTN UII Yogyakarta) pada hari Minggu, 31 Mei 2015 - 18:42:41 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

40masnur-marzuki.jpg

Masnur Marzuki (Sumber foto : dok/TeropongSenayan)

Polemik soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebenarnya berakar pada regulasi yang memang tidak mengadopsi adanya sanksi bila pejabat negara mengabaikan kewajiban LHKPN.

Saya kira apa yang dilontarkan Kabaresrim Polri Komjen Budi Waseso bisa dilihat dari perspektif trigger revisi UU No. 30/2002 tentang KPK. Sebab absennya sanksi dalam UU tersebut, maka dapat dipahami jika kemudian banyak pejabat seperti anggota DPR hingga pejabat Kabareskrim Polri mengabaikan LHKPN, karena memang dalam UU tentang KPK itu tidak ada sanksi bila pejabat tidak menyampaikan LHKPN. Padahal, LHKPN adalah bagian dalam upaya membangun sistem integritas dan transparansi penyelenggara negara agar terbebas dari KKN.

Jadi bukan soal besar-kecilnya jumlah harta pejabat negara, melainkan integritas, akuntabilitas dan transparansi pejabat negara itu sendiri. Maka menurut saya, revisi UU yang mengatur soal LHKPN sudah saatnya untuk dilakukan agar bisa diperjelas sanksi bagi yang mengabaikannya. Selama itu belum dilakukan revisi, maka sifatnya hanyalah kewajiban moral.

Memang agak aneh regulasi soal LHKPN yang berlaku saat ini. Kewajiban menyetorkan LHKPN tidak dibarengi dengan sanksi yang jelas dan tegas bagi yang mengabaikannya. Jadi saran saya, dipertegas saja dalam regulasi LHKPN bahkan jika perlu disisipkan dalam UU KPK, apakah LHKPN itu kewajiban hukum ataukah hanya sebatas kewajiban moral bagi pejabat negara.

Jadi tidak heran banyak yang mbalelo atas penyampaian LHKPN tersebut karena memang tidak ada sanksi yang kongrit bagi yang mengabaikannya.

Kemendagri, misalnya, telah lama berwacana tentang penerapan sanksi bagi pejabat daerah yang enggan laporkan LHKPN. Sampai sekarang belum jelas sudah sejauh mana perangkat sanksi itu disusun dan disiapkan.

LHKPN sendiri payungnya hukumnya baru sebatas kewajiban dan nihil sanksi sebagaimana diatur UU 28/1999 jo UU 30/2002 dan Keputusan KPK No. KEP/07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN. Regulasi ini yang menurut saya perlu diperbaharui agar LHKPN tak lagi jadi polemik.

Kalaupun ada sanksi, itu pun hanya sanksi administratif padahal LHKPN bisa jadi pintu pembuka tabir tindak pidana. Ini yang menurut saya perlu disingkronisasikan dengan kebutuhan saat ini. (emka/iy)

 

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #budi waseso   #lhkpn   #laporan kekayaan   #teropongrakyat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement