Berita

Sejumlah Pejabat Tinggi Kejagung Belum Memperbarui LHKPN

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 16 Okt 2015 - 07:46:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

24Kejagung.jpg

Kantor Kejagung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko mengungkapkan, ada sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan transaksi keuangan tahun 2015.

Selain itu, kata dia, mereka juga belum meminta input dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Karena saya pernah mengecek ada beberapa pejabat tinggi Kejaksaan tidak update LHKPN. Presiden Jokowi harusnya memerintahkan anak buahnya melakukan verifikasi terhadap kinerja dan integritas petinggi Kejaksaan Agung. Lakukan audit kinerja pada masing-masing JAM," ujar Yanuar di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Lebih lanjut, Yanuar menyebut Jaksa Agung HM Prasetyo hingga saat ini belum sungguh-sungguh mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi .

"Poin dalam Inpres tersebut yang belum diimplementasikan Kejaksaan Agung yakni proses mutasi dan promosi yang tidak transparan dalam melakukan perombakan. Padahal, Penugasan Presiden tersebut ada dalam bab 'Penguatan Mekanisme Kelembagaan Dalam Perekrutan, Penempatan, Mutasi, dan Promosi, Khususnya Bagi Aparat Penegak Hukum Berdasarkan Hasil Assesment Terhadap Rekam Jejak, Kompetensi, dan Integritas sesuai Kebutuhan'," ungkapnya.

Ia juga mengkritik Kejagung yang seringkali melakukan pengawasan maupun pembinaan pejabat tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, Kejaksaan juga tidak memiliki database online Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang terpusat seperti yang diperintahkan Presiden.

"Presiden Jokowi harus tahu kondisi sebenarnya di Kejaksaan," cetusnya.(yn)

tag: #kejagung   #lhkpn   #kejaksaan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement