Berita

Jika Ganti Rugi Lapindo Tidak Selesai, Copot Saja Menteri Basuki

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 31 Mei 2015 - 13:19:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

14index.jpg

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro (Sumber foto : TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tanpa terasa sudah 9 tahun kejadian lumpur Lapindo berlalu. Namun, persoalan ganti rugi tidak selesai juga.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro, mengatakan, jika pada 26 Juni 2015 ganti rugi tak rampung maka DPR akan merekomendasikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono diganti.

Lebih lanjut Nizar mengatakan bahwa dirinya masih optimis bahwa dana talangan dapat tuntas pada tahun ini. Karena, sesuai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Basuki tahun 2015 ini harus menjadi tahun terakhir penyelesaian pembayaran.

"Berdasar RDP pembayaran Lapindo akan selesai dengan cara pembayaran yang telah ditentukan dengan pemerintah," kata dia di Jakarta, Minggu (31/05/2015).

Selain itu, lanjut dia, jaminan-jaminan yang saat ini terdapat di PT Minarak akan diberikan kepada pemerintah, dan uang ganti rugi sudah harus terealiasasi.

Lebih lanjut Nizar juga menekankan agar kesulitan dalam surat menyurat legal kepemilikan harus sudah diselesaikan administrasinya dengan pemerintah daerah, pusat, dan Kementerian PUPR.

"Saya masih punya keyakinan dana ganti rugi akan dibayarkan 100 persen tahun ini," ujar dia.

Karena, lanjut dia, dana tersebut sudah disiapkan pemerintah dan sudah terdapat perjanjian mengikat pula antara pemerintah dan PT Minarak.

"Urusan administrasi yang dilaporkan BPLS pun grafiknya sudah sangat bagus sehingga tak ada alasan pembayaran akan tertunda," tandas dia.

Berdasarkan keterangan Basuki selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), pembayaran dana talangan sebesar Rp827,1 miliar untuk korban Lumpur Lapindo akan mulai dibayarkan tanggal 26 Juni 2015. (ai)

tag: #Lapindo   #DPR   #gantirugi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement