Berita

Sebanyak 300 Pedemo Ditangkap Dalam Aksi Massa Lanjutan di Hong Kong

Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 27 Mei 2020 - 20:05:07 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1590584707.jpg

unjukrasa di Hong Kong (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Buntut akan diterapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasioanl oleh pemerintah Cina, ribuan orang melakukan unjukrasa di Hong Kong.

Orang-orang dari segala usia turun ke jalan. Beberapa mengenakan pakaian hitam, beberapa mengenakan pakaian kantor atau seragam sekolah.

Sebagian lagi menyembunyikan wajah mereka di bawah payung terbuka dalam adegan yang mengingatkan akan kerusuhan yang mengguncang Hong Kong tahun lalu.

Banyak toko, bank, dan kantor tutup lebih awal.

"Meskipun Anda takut di dalam hati, Anda perlu berbicara," kata Chang, 29, seorang pegawai dan pemrotes yang berpakaian hitam dengan respirator helm dan kacamata di ranselnya, seperti dilansir reuters.com (27/5/2020)..

Mereka menentang pengesahan RUU itu karena dianggap membatasi kebebasan berpendapat dan makin banyak orang yang ditangkap.

Dalam unjukrasa tersebut, polisi anti huruhara terpaksa melepaskan pelet merica pada demonstrasi yang berlangsung Rabu ini (27/5/2020). Sebanyak 300 pengunjukrasa juga ditangkap.

Polisi berusaha mencegah para pedemo yang juga menentang RUU yang akan mengkriminalisasi orang yang tidak menghormati lagu kebangsaan Cina. RUU tersebut menurut rencana akan dibahas bulan depan.

Salah satu pasal di RUU tadi, berisi badan intelijen negara bisa ditempatkan di Hong Kong.

Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa dan lainnya telah menyatakan keprihatinan tentang RUU tersebut, yang secara luas dipandang sebagai titik balik yang memungkinkan bagi kota paling bebas di Tiongkok dan salah satu pusat keuangan utama dunia.

Tetapi otoritas Cina dan pemerintah yang didukung Beijing di Hong Kong mengatakan tidak ada ancaman terhadap otonomi tingkat tinggi kota dan undang-undang keamanan yang baru akan sangat terfokus.

"Ini untuk stabilitas jangka panjang Hong Kong dan Cina, itu tidak akan mempengaruhi kebebasan berkumpul dan berbicara dan itu tidak akan mempengaruhi status kota sebagai pusat keuangan," Kepala Sekretaris Hong Kong Matthew Cheung.

tag: #hong-kong   #cina  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement