Bagikan Berita ini :
Ilustrasi ojek online (Sumber foto : Ist)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masyarakat dibuat pusing dengan peraturan tentang motor ojek online yang peraturannya terlihat tidak sinkron. Seperti diketahui, peraturan Menteri Kesehatan melarang ojol untuk membawa penumpang. Tapi belakangan Peraturan Kementerian Perhubungan membolehkan membawa penumpang adalah dengan syarat ketat.
Setelah mendapat kritik dari banyak pihak, kini ada penjelasan baru bahwa ojol bisa membawa penumpang hingga bantuan sosial terdistribusi kan. "Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan jadi kita tetap mengacu Permenkes," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas, Senin (13/4).
Ia menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tak bertentangan dengan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.
Sebelumnya dalam pedoman PSBB disampaikan pemerintah melakukan pembatasan dalam transportasi. Pada pedoman tersebut sepeda motor tidak dapat mengangkut penumpang.
Namun, Permenhub 18/2020 menyatakan sepeda motor dapat mengangkut penumpang.
Kini Pemerintah memastikan aturan tersebut berlaku hingga bantuan sosial yang disiapkan dapat diberikan.
Sebelumnya aturan pembatasan transportasi memang dinilai memberatkan bagi pengemudi ojek online (ojol). Pasalnya ojol hanya bisa membawa pesanan barang yang membuat penghasilannya turun. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan bantuan sosial untuk menangani masalah tersebut.
"Sudah ada beberapa kabupaten kota yang telah mendapatkan penetapan selain Jakarta yaitu Banten itu ada 3 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, kemudian kota Pekanbaru, kemudian berikutnya lagi adalah Provinsi Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi," terang Doni.
Terdapat sejumlah usulan lain namun masih diminta untuk melakukan kelengkapan persyaratan. Salah satu kendala dalam usulan PSBB adalah kesiapan anggaran daerah dalam PSBB.
"Ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan," jelas Doni.
Menunggu Arahan
Grab Indonesia angkat bicara mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online mengangkut penumpang ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berlaku.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan hingga akhirnya aturan ini benar-benar berlaku. Mewakili mitra pengemudi Grab, dirinya ingin mengapresiasi pemerintah yang telah mendengar masukan dan para mitra terkait aturan tersebut yang kini sedang dalam proses perundangan.
"Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan yang diatur dalam PM 18 ini, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang," ujarnya dalam keterangan Senin (13/4/2020).
Bagikan Berita ini :