Berita

Beberapa Pasal UU Pilkada Berpotensi Timbulkan Kegaduhan Politik

Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 25 Mei 2015 - 20:09:33 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

32tscom-rdpkomisi2-25515.jpg

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman saat Rapat Dengar Pendapat (Sumber foto : Mulkan Salmun/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi II DPR RI melihat ada beberapa pasal dalam UU Pilkada yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di saat perkembangan partai politik seperti saat ini. Untuk itu, Komisi II DPR RI berkomitmen meneruskan rencana pembahasan revisi UU Pilkada sebagai hak inisiatif DPR RI.

"Ada beberapa pasal dalam undang-undang Pilkada yang jika tidak direvisi bisa menimbulkan kegaduhan politik," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Rambe menjelaskan, beberapa pasal di UU Pilkada yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik d antaranya adalah pasal 7 huruf n.
Dalam pasal tersebut, kata Rambe, persyaratan wakil gubernur dan wakil bupati/walikota yang belum pernah menjabat selama dua kali dan calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota yang bisa ikut Pilkada adalah yang belum pernah dua kali dicalonkan.

Selain itu, lanjut Rambe, pasal 71 terkait calon petahana atau incumbent. Calon yang sudah habis masa jabatannya enam bulan sebelum pendaftaran tidak boleh melakukan kegiatan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Ketentuan itu berlaku pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon pada akhir Agustus nanti. Sebab, kalau tidak ada larangan itu, kata Rambe, calon petahana bisa memengaruhi bawahan untuk tetap memilih dirinya.

"Jadi, target Komisi II melakukan revisi untuk mencegah kekisruhan politik, dan menegakkan demokrasi serta meningkatkan harkat politik," katanya.

Selain itu, tambah dia, revisi dimaksudkan untuk menciptakan Pilkada serentak yang tidak kisruh dan tidak menimbulkan instabilitas. Jika tak direvisi, Golkar dan PPP tidak ikut Pilkada.

"Apa tidak kacau demokrasi kita dan apa tidak timbul kegaduhan di seluruh Indonesia," tandasnya.(al)

tag: #Revisi UU Pilkada  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement