Bisnis

Pengamat: Tax Amnesty Jilid II Seharusnya untuk Wajib Pajak Patuh

Oleh pamudji pada hari Rabu, 14 Agu 2019 - 23:20:41 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1565799641.jpeg

Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Darussalam menyatakan, tax amnesty (pengampunan pajak) jilid II seharusnya diberikan kepada wajib pajak (WP) yang patuh. Di sisi lain,WP peserta tax amnesty jilid I yang tidak patuh perlu mendapat tindakan.

"Selama ini wajib pajak patuh dapat apa juga selalu dipertanyakan, tetapi ketika ada wajib pajak tidak patuh kenapa kok diberi insentif (peluang)?" ungkap Darussalam di  Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Tax Amnesty jilid II, kata Darussalam, seharusnya diberikan kepada WP yang patuh, atau yang sudah memberikan dampak perkembangan pada perekonomian. 

"Pilihannya sekarang bagaimana memperlakukan wajib pajak yang tidak patuh ini, apakah kita beri insentif atau justru sebaiknya harus diberikan dis insentif dalam bentuk penegakan hukum," tegasnya. 

Hal ini, kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sehingga para WP mendapatkan jawaban melegakan, baik yang sudah ikut Tax Amnesty jilid 1 maupun WP yang belum. 

"Apa benefit saya selama ini saya patuh, atau yang WP belum patuh tapi ikut tax amnesty, perlu jawaban pemerintah bilang memang enggak ada lagi tax amnesty," tuturnya. 

Dengan ketegasan itu, tambah Darussalam, akan menjadi apresasi kepada pemerintah khususnya dari para WP yang patuh.

"Sehingga tidak ada lagi pikiran untuk memberikan amnesty lagi. Kenapa WP selalu tidak patuh, yang jadi konsen kan kenapa WP nya tidak diapresiasi," ujarnya. (plt)

tag: #tax-amnesty   #pajak  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement