Bisnis

Pemerintah Pungut Pajak Fasilitas Karyawan dari Kantor

Oleh Wiranto pada hari Rabu, 03 Nov 2021 - 21:56:16 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1635951376.jpg

Ilustrasi Karyawan naik mobil (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah akan memungut pajak terhadap fasilitas yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja, seperti mobil dan rumah dari kantor.

Pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan perubahan aturan terkait penghasilan natura dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

"Karena fasilitasnya bukan uang, maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal dalam temu media Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Bali, Rabu (3/11).

Dalam UU HPP, pemerintah mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi lebih progresif, di mana PPh OP hanya dikenakan bagi OP dengan penghasilan di atas Rp60 juta. Di samping itu PPh OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35 persen atau lebih tinggi dari sebelumnya 30 persen.

Untuk menambah progresivitas itu, DJP pun memajaki penghasilan natura yang bernilai tinggi. Selama ini DJP tidak memajaki natura tersebut karena menilainya bukan penghasilan.

"Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan," ujar Yon.

Di sisi lain, ada beberapa natura yang dikecualikan dari pungutan pajak yaitu makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes.

tag: #pajak  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement