Berita

Polisi OTT Uang Saksi, Tim Advokasi Gerindra: Apakah ini Ada Pesanan Khusus dari Polda ke Polres?

Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 16 Apr 2019 - 15:52:30 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1555404750.jpg

Yupen Hadi dan Ketua Gerindra DKI M Taufik saat jumpa pers di Seknas Prabowo-Sandi, Jl HOS Cokroaminoto No 93, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim advokasi Gerindra DKI Jakarta, Yupen Hadi mempertanyakan kewenangan polisi dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Carles Lubis, staf Ketua Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Yupen menegaskan, bahwa polisi tak bisa menangani ranah dugaan tindak pidana Pemilu.

"Kami meyakini polisi tidak memiliki hak untuk melakukan itu, sepanjang urusan Pemilu maka kami pertanyakan kapasitas apa Polresta Jakut OTT Charles Lubis," kata Yupen Hadi dalam jumpa pers di Seknas Prabowo-Sandi, Jl HOS Cokroaminoto No 93, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Yupen menegaskan, penindakan hukum terkait ranah Pemilu hanya bisa dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang unsurnya terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. 

Penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, lanjut Yupen juga harus didahului temuan atau laporan. 

"Nah, dalam hal ini Lubis ditangkap skema OTT, diambil langsung di tempatnya," sesal Yupen. 

Saat ini, kata Yupen, Lubis masih berada di Polres Jakut. Tim advokasi mempertanyakan tindaklanjut dari pemeriksaan Carles Lubis tersebut.

"Kalau ditahan mana surat penahanan, maka kami akan praperadilan di Jakut, karena ini kader kami. Perlu dipahami apa yang dilakukan staf Taufik adalah kewajiban partai. Kalau uang saksi tidak boleh, tangkap juga partai lain, jangan cuma Gerindra, kenapa gerindra di TO (target operasi)? Apakah ini ada pesan-pesan khusus dari Polda ke Polres, apakah ada maksud menurunkan citra Gerindra, kami pertanyakan sikap kepolisian, ini perlu kami tegaskan," papar Yupen.

Sementara itu, M Taufik menjelaskan polisi mengamankan stafnya saat sedang ada pertemuan antara koordinator saksi tingkat RW. Amplop berisi uang yang ikut diamankan, ditujukan untuk koordinator saksi di TPS. 

"Jadi, kami itu boleh menurut Undang-Undang memberikan uang kepada saksi, koordinator tingkat RW baik tingkat kecamatan jadi itu bagian ongkos politik. Jadi kalau tiba-tiba seperti ini saya kira seperti ya semua yang kasih uang ke saksi ditangkap semua aja," kata Taufik mendampingi Yupen. (Alf)

tag: #mtaufik   #partai-gerindra   #pemilu-2019   #polri  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement