Berita

Analis Politik: 6 Guru Honorer yang Dipecat BKD Banten Tidak Melanggar Hukum

Oleh Fitriani pada hari Selasa, 26 Mar 2019 - 12:04:24 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1553576664.jpg

Aksi pose 2 jari enam guru honorer di Provinsi Banten yang dipecat BKD Banten, Senin (18/3/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)  --Analis Politik Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah, menilai, aksi pose dua jari yang dilakukan enam guru honorer di SMAN 9, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tidak melanggar hukum. Terlebih mereka bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakan Dedi, aksi keenam guru honorer tersebut, hanya persoalan etika politik publik. Karenanya, keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten yang langsung memecat dari sekolah terlalu berlebihan.

"Pemecatan adalah keputusan hukum, sementara mendukung Capres bagi ASN bukan pelanggaran hukum. Kedua mereka memiliki ruang dalam konstitusi, sehingga teguran saja sudah cukup. Pelanggaran yang bisa dibilang hanyalah etika politik publik," kata Dedi, kepada TeropongSenayan, Selasa (26/3/2019).

"Terlebih jika ternyata 6 guru ini bukan ASN, maka tidak ada alasan melarang mereka mengekspresikan dukungan, kesalahan dari insiden ini karena seragam dan tempat mereka berpose," paparnya.

Penulis buku Komunikasi CSR Politik juga menjelaskan, meskipun secara etik tindakan guru tersebut tidak dibenarkan, akan tetapi keputusan BKD terlalu berlebihan.

"Berlebihan memutus hubungan kerja dengan guru hanya karena pose jari, dan stiker 02. Meskipun secara etik tindakan guru tersebut tidak dibenarkan, lebih tidak benar lagi kalau petahana beserta pendukungnya di tingkat bawah represif," jelasnya.

Dedi pun membandingkan aksi keenam tenaga honorer tersebut dengan aksi terang-terangan yang juga pernah dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan puluhan Kepala Daerah lainnya. Menurut Dedi, kedua kasus itu mestinya harus direspon dengan adil dan setara.

"Secara politik hukum, semua orang harus diperlakukan sama, 6 guru di Banten dengan beberapa kepala daerah yang sebelumnya mendukung petahana harus direspon setara," tukasnya.

Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Partai Politik (PSDPP) itu juga menegaskan, bahwa ketimpangan perlakuan justru akan merugikan Capres 01 Jokowi-Ma"ruf sebagai petahana.

"Pemberitaan ketimpangan perlakuan semacam ini, tidak dapat dianggap ringan, karena momentum Pilpres semua hal menjadi alasan kedua pihak saling menekan, dan isu ini jelas merugikan petahana," Dedi mengingatkan. (Alf)

tag: #guru   #honorer-k2   #pilpres-2019  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement