Berita

Pemerintah dan DPR Didesak Siapkan Hukum Acara Praperadilan

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 08 Mei 2015 - 16:51:09 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

37tscom-gedungmk-indra-8515.jpg

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Indra Kusuma/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru bicara Komite Masyarakat Sipil Untuk Pembaharuan KUHAP (Komite KUHAP) ‎Supriyadi W Eddiono mendesak pemerintah dan DPR menyiapkan hukum acara dalam merespons perluasan objek praperadilan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah dan DPR harus segera menyiapkan perangkat hukum acara praperadilan dalam bentuk UU yang dapat memastikan pelaksanaan proses persidangan praperadilan dapat dilakukan dengan fair dan akuntabel," kata Supriyadi dalam konferensi pers Komite KUHAP di Bakoel Kofie, Menteng, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Dijelaskan Supriyadi, perluasan objek praperadilan yang diputuskan MK berpotensi mengganggu efektivitas proses peradilan. Selain itu, Ia juga mengatakan keputusan terbaru MK itu akan memicu tren gugatan pra peradilan yang akan diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, Supriyadi juga mengimbau agar aparat penegak hukum tidak gagap dalam menanggapi keputusan MK tersebut. Ia menyebutkan supaya Polisi, Jaksa, dan Hakim tidak berbeda persepsi dalam menafsirkan bagian objek praperadilan hukum yang telah ditetapkan MK sebagai hukum positif.

Seperti diketahui, MK amelalui putusan nomor 21/PUU-XII/2014 telah memperluas obyek praperadilan. Berdasarkan putusan tersebut, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi termasuk bagian dari obyek praperadilan. Ketiga hal tersebut menambah bagian obyek praperadilan yang sebelumnya hanya pada persoalan penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.(al)

tag: #perluasan objek praperadilan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement