Jakarta

Soal Insiden Bus Terbakar, Dirut PT Transjakarta: Tunggu Hasil Investigasi

Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 26 Peb 2019 - 15:36:54 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1551170214.jpg

Bus Transjakarta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus kebakaran bus Transjakarta yang terus berulang masih menjadi PR besar Pemprov DKI. Terbaru, insiden bus Transjakarta yang terbakar di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Komitmen PT Transjakarta pun dipertanyakan terkait upaya pembenahan tata kelola bus sehingga mampu menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Transjakarta, Agung Wicaksono menolak berpolemik. Saat ini, kata Agung, pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang tengah berlangsung.

“Kita tunggu saja, hasil investigasi dari pihak yang berkompeten. Sekarang kan belum selesai,” ujar Agung Wicaksono kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain itu, kata Agung, mengenai sanksi yang diberikan pihaknya pasrah dan menyerahkan seluruhnya pada proses yang berlaku.

“Kalau soal sanksi kita siap untuk mengikuti prosedur. Apapun itu sanksinya, kita akan ikuti,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan proses investigasi kepada pihak berwajib.

Terkait sanksi, menurut Anies, bisa diberlakukan sesuai peraturan yang ada. “Kita tunggu saja, apa hasil dari investigasi. Kalau sanksi semua sudah diatur,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dishub DKI Jakarta Budi Setiawan mengaku telah melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran bus Transjakarta di Pasar Baru dengan melibatkan KNKT.

“Kenapa kita libatkan KNKT, ini untuk mengetahui apakah ada kelalaian terkait laik jalan,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, Dishub DKI Jakarta bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan bus Transjakarta. Itu terkait standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Menurut Budi, SPM tersebut meliputi aspek keamanan berupa identitas kendaraan, tanda pengenal pengemudi dan seragam awak kendaraan, petugas dalam bus, kegelapan kaca film, dan CCTV. Kemudian aspek keselamatan seperti: jam istirahat pengemudi, kelaikan kendaraan, fasilitas pegangan bagi penumpang berdiri, dan peralatan keselamatan.

Kemudian, lanjut Budi, aspek kenyamanan seperti lampu penerangan halte, fasilitas penunjang sirkulasi udara halte, petugas kebersihan, dan suhu AC dalam bus. Aspek kesetaraan meliputi ketersediaan kursi prioritas dan ruang khusus untuk kursi roda dalam bus.

“Kalau ada kelalain kami bisa menjatuhkan sanksi kepada PT Transjakarta, pengelola bus Transjakarta berupa pemotongan dana subsidi public service obligation (PSO),” ungkapnya.

Ia menyebutkan, PSO akan diberikan setiap triwulan sekali. Untuk besaran potongan PSO tersebut tergantung dari hasil evaluasi kesalahan yang dilakukan oleh PT Transjakarta. “Kami hanya memberikan rekomendasi saja,” ujarnya. (Alf)

tag: #transjakarta   #pemprov-dki  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement