Berita

Tanggapi Kasus Ahmad Dhani, Pakar Pidana: Potret Hukum Kita Buruk Sekali

Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 14 Peb 2019 - 12:35:16 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1550122516.jpeg

Prof Andi Hamzah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah mengomentari potret Hukum Indonesia saat ini.

Andi Hamzah menyoroti tindakan aparat hukum terhadap kasus yang menimpa musisi Ahmad Dhani Prasetyo.

Menurutnya, jika ancaman hukuman terhadap Ahmad Dhani di bawah lima tahun maka tidak bisa ditahan.

"Kalau ancaman hukuman 4 tahun, itu Dhani tidak boleh ditahan. Karena itu kan di bawah 5 tahun. Setahu saya ancamannya masih 6 tahun," ujar Andi Hamzah di acara talkshow Indonesia Lawyers Club (ILC) bertema; 'Potret Hukum Indonesia 2019: Benarkah Tajam Sebelah?', Selasa (12/2/2019) kemarin malam.

Hal ini disampaikan Andi Hamzah sekaligus menjawab pertanyaan Presiden ILC, Karni Ilyas yang mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan ancaman hukuman dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Dalam kesempatan itu, Andi Hamzah juga menyoroti tindakan hukum terhadap politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

"Angelina Sondakh rajin mengaji dan hapal Quran kenapa tidak diberi remisi?. Kalau di negara maju pasti sudah dikasih remisi," ujarnya.

Karenanya, menurut Andi Hamzah, potret hukum kita saat ini buruk sekali. "Buruk sekali. Luar biasa buruknya," ujarnya.

Dia menambahkan, "Saya alami jaksa zaman orla, orba, sekarang paling buruk. Saya tidak mengerti apa penyebabnya," urainya. 

"Dulu hakim dan jaksa jarang sarjana hukum. Sekarang semua sudah sarjana hukum, tetapi kenapa jadi begini," Andi Hamzah penasaran. (Alf)

tag: #ahmad-dhani  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement