TSPartai

KPPD: Pemecatan DPC Demokrat Langgar AD/ART

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 07 Mei 2015 - 13:20:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

93tscom-logodemokrat-ist-7515.jpg

Logo Partai Demokrat (Sumber foto : Ist/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -‎ Kaukus Penyelamat Partai Demokrat (KPPD) sebagai gabungan dari sejumlah DPC-DPC yang dipecat meminta Ketua Harian DPP Demokrat, Syarief Hasan bertanggung jawab atas pemberhentian pihaknya sebagai pengurus di partainya. Mereka ngotot bahwa pemecatan yang dilakukan DPP Demokrat melanggar AD/ART partainya.

‎"Perlu disampaikan kepada seluruh kader Partai Demokrat bahwa saudara Syarief Hasan Ketua Harian Partai Demokrat orang yang paling bertanggung jawab atas pemberhentian Para Ketua DPC PD tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai Demokrat," kata salah satu ketua DPC Demokrat terpecat dan anggota KPPD , Alex Riung di Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Mantan ketua DPC Demokrat Talaut, Sulawesi Utara tersebut menjelaskan ‎hanya ada dua jenis cara pemberhentian tiga pejabat Partai Demokrat.

"Pertama Ketua Umum PD (partai Demokrat), Ketua DPD PD dan Ketua DPC PD yakni atas permintaan sekurang kurangnya 2/3 Pengurus Daerah, DPC dan PAC dilaksanakan pada KLB, Musdalub dan Muscablub. Kedua khusus untuk pemberhentian Ketua DPD dan DPC adalah berdasarkan Rekomendasi Dewan Kehormatan yang didahului Pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Partai bila ada laporan pelanggaran Para Ketua DPD atau DPC," terangnya.

Alex menilai tidak fair cara pemecatan yang dilakukan DPP Demokrat terhadap dirinya. Ia mengungkapkan pemecatan terhadap dirinya dan para DPC yang lain hanya berdasarkan usulan DPD.

"Kemudian tanpa diselidiki terlebih dahulu, langsung memerintah Sekretariat membuat SK Pemberhentian dan ditanda tangani Sekjen dan Ketua Harian. Apalagi dalam AD/ART ketua Harian tidak berhak menanda tangani SK Pengangkatan dan Pemberhentian," ujarnya. (al)

tag: #pemecatan DPC Demokrat  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement