Berita

PKB: Kasus Ratna Sarumpaet Tidak Tunggal

Oleh sahlan ake pada hari Sabtu, 09 Peb 2019 - 12:08:48 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

tscom_news_photo_1549688928.jpg

Anggota DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menilai, kasus hoax Ratna Sarumpaet tidak tunggal. Sebab, ada pihak yang sengaja menyebarkan dan berkonfrensi pers untuk mempengaruhi publik saat itu.

“Kalau lihat kasusnya sebenarnya Bu Ratna tidak tunggal. Karena dia yang problem itu ada orang yang sengaja menyebar, meyakinkan publik bahwa Ratna telah dipukulin, bahkan sampai seperti drama,” ujar Karding di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Namun demikian, Karding yang merupakan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ini berharap penanganan kasus Ratna dapat berjalan dengan lancar. Meskipun, Ratna menanggungnya sendirian.

“Pada prinsipnya saya kira kita berharap bahwa proses persidangan Bu Ratna berjalan lancar, dan tentu saya berharap teman-teman yang ikut andil besar sehingga Bu Ratna itu diproses oleh hukum,” kata dia.

Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.

Meraka antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (plt)

tag: #ratna-sarumpaet  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement