Berita

OTT Pejabat Kementerian PUPR, KPK Amankan Satu Kardus Uang

Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 28 Des 2018 - 23:15:52 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

63rps20181228_231435.jpg.jpg

Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). OTT dilakukan di Jakarta.

Komisioner KPK, Laode Muhamad Syarif mengkonfirmasi, bahwa benar ada kegiatan tim sore hingga malam ini di Jakarta sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR.

Dikatakan Laode, dari lokasi diamankan 20 orang, yang terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta dan pihak lain. 

"Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan SGD25.000 serta satu kardus uang yang sedang dihitung," kata Laode dalam keterangannya, Jumat (28/12/2018).

"Diduga terkait dengan proyek penyediaan air minun di sejumlah daerah. Sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana," katanya.

Saat ini tim penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut. 

Sesuai KUHAP dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan.

Kabar OTT ini juga dibenarkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Basuki menggelar jumpa pers di kantornya, Jl Pattimura, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (28/12/2018).

"Informasi yang kami dapat, ada pegawai PU yang terkena OTT," kata Basuki.

Belum diketahui jumlah orang yang diamankan KPK. Mereka yang diamankan dibawa ke gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel.

Belum diketahui barang bukti duit suap dalam OTT terkait proyek di Kementerian PUPR yang membelit pejabat tersebut sehingga ditangkap KPK. KPK melakukan penangkapan di sejumlah lokasi. (Alf)

tag: #kpk   #kementerian-pupr  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement