Berita

Dipolisikan Pengagum Soeharto, Basarah: Saya Akan Hadapi

Oleh Sahlan pada hari Selasa, 04 Des 2018 - 14:01:41 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

38basarah-1.jpg.jpg

Ahmad Basarah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah tak mempersoalkan pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya oleh pengagum Presiden RI kedua Soeharto, Rizka Prihandy.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana diskriminasi dan penyebaran berita bohong.

"Peristiwa dilaporkannya saya ke Polisi tersebut, saya anggap sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," kata Basarah dalam pesan singkatnya, Selasa (4/12/2018).

Dirinya menegaskan, apa yang disampaikan itu tidak terlepas dari tanggung jawab dirinya untuk menyampaikan informasi yang benar dan seimbang terhadap berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa jaman Orde Baru.

"Hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa Pemeritahan Presiden Soeharto kita lanjutkan tetapi hal-hal buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, utamanya terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkannya hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai "stadium 4" pada saat ini harus kita tinggalkan dan buang jauh-jauh," kata dia.

Sebagai sebuah bangsa, ujarnya, tidak boleh lagi mundur ke belakang dan harus menyiapkan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik.

"Semua jasa-jasa baik para pemimpin bangsa kita terdahulu kita hormati dan lestarikan. Namun, kesalahan-kesalahan dan kekeliruannya jangan dibenar-benarkan apalagi akan dilanjutkan, agar kita dapat memetik hikmahnya dan generasi-generasi muda bangsa kita berikutnya dapat hidup lebih lebih baik lagi dan bermartabat," kata Wakil Ketua MPR RI ini.(yn)

tag: #soeharto   #pdip  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement