Berita

Data Korupsi Dana Desa dari ICW Ini Bikin Miris

Oleh bara ilyasa pada hari Selasa, 20 Nov 2018 - 12:08:53 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

50ilustrasidanadesa.jpg.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan dana desa sebesar Rp 186 triliun untuk 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia rawan praktek korupsi.

"Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar," kata Egi melalui keterangan pers yang diterima TeropongSenayan, di Jakarta, Selasa (20/11/2018).

Egi melanjutkan sebanyak 181 kasus terdiri atas 17 kasus pada 2015, lalu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016, dan melonjak dua kali lipat menjadi 96 kasus pada 2017. Sementara itu, pada Semester I/2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi.

"Dari tahun ke tahun mengalami peningkatan praktek korupsi dana desa," jelasnya.

Menurutnya, aktor korupsi itu adalah kepala desa. Pada 2015, sebanyak 15 kepala desa menjadi tersangka. Pada 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. Pada 2017, jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi. Pada semester I/2018 sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka.

"Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa tersangkut kasus korupsi dana desa. Selain kepala desa yang menjadi aktor, ICW mengidentifikasi potensi korupsi yang dapat dilakukan oleh beberapa aktor lain selain kepala desa. Yaitu perangkat desa sebanyak sebanyak 41 orang dan dua orang yang berstatus istri kepala desa," ucap Egi.

Tak hanya itu, permainan anggaran dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut, misalnya, dapat terjadi di tingkat kecamatan.

"Hal ini dikarenakan camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut. Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh bupati maupun dinas yang berwenang," ujar Egi. (plt)

 

tag: #dana-desa  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement