Berita

Hindari Korupsi e-KTP Jilid II, Kemenag Diminta Setop Proyek Kartu Nikah

Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 19 Nov 2018 - 16:59:08 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

84292003_620.jpg.jpg

Gedung kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Sasongko menyoroti soal transparansi Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana membuat kartu nikah.

Dia menyoroti langkah Kemenag yang sudah merencanakan program ini sejak jauh hari, yakni tahun 2017. Tetapi baru mengumumkannya ke publik beberapa minggu sebelum kartu diterbitkan.

Dadang pun meminta Kementerian yang dipimpin politikus PPP Lukman Hakim Syaifuddin itu untuk menghentikan rencana program proyek pembuatan kartu nikah tersebut. 

Pasalnya, Dadang menilai, proyek tersebut selian tidak krusial juga sangat rentan korupsi dan hanya pemborosan anggaran. 

Meskipun, lanjutnya, program itu sudah terlanjur masuk penganggaran, namun bukan berarti proyek tersebut tak bisa dibatalkan.

Dadang mengatakan, program ini jelas tidak terlalu krusial dan malah tumpang tindih dengan program buku nikah dan KTP elektronik (e-KTP).

"Sebaiknya proyek kartu nikah elektronik ini dibatalkan saja. (Meskipun) Sudah masuk anggaran bukan berarti tak bisa dibatalkan," ujar Dadang, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Menurutnya penghentian program adalah langkah yang tepat. Apalagi jika belajar dari kasus megakorupsi e-KTP karena kurangnya transparansi sejak awal perencanaan.

"Kalau belajar dari kasus e-KTP, korupsinya kan terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaannya. Di mana ada kontraktor dan politisi yang ikut mengendalikan semua proses dan tahapan itu," ungkap Dadang. (Alf)

tag: #kementerian-agama   #ektp   #lukmanhakim  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement